KPU Kab Karo Usulkan 3 Opsi Penataan Dapil
Kabanjahe, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo Sumatera Utara menggelar uji publik penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi pada pemilihan DPRD Kabupaten Karo 2019. Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Grand Orri Berastagi, dan dihadiri Ketua partai politik se-Kabupaten Karo, Panwaslu Kabupaten, Muspida Kabupaten Karo.
Dalam sambutannya, Jumat (9/2), Ketua KPU Kabupaten Karo Benyamin Pinem menjelaskan bahwa kegiatan ini sesuai dengan amanat UU No. 7 Tahun 2017. Maka itu pihaknya berharap akan mendapat masukan-masukan dari stakeholder baik pemerintah kabupaten, parpol, ormas, tokoh agama, media serta lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Anggota KPU Kab Karo Divisi Teknis Gemar Tarigan melanjutkan, uji publik membahas pada tiga draf usulan yang diatur sesuai tujuh prinsip penataan dapil, meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu, proporsional, integralitas dan kesinambungan.
Adapun opsi yang akan diusulkan KPU Kab Karo yakni, pertama 5 dapil, meliputi Dapil Karo 1 Kecamatan Kabanjahe dengan jumlah variable pemilih 6 kursi. Dapil Karo 2 meliputi Kecamatan Berastagi, Simpang Empat, Namanteran dan Merdeka jumlah 9 Kursi. Dapil Karo 3 meliputi Kecamatan Barusjahe, Tigapanah, Merek dan Dolat Rakyat dengan jumlah 8 Kursi. Dapil Karo 4 meliputi Kecamatan Juhar, Tigabinanga, Lau Baleng dan Mardinding, jumlah 7 Kursi. Dapil Karo 5 meliputi Kecamatan Payung, Munte, Kutabuluh dan Tiganderket, jumlah 5 Kursi.
Kedua terdiri dari 6 dapil, yakni Dapil Karo 1 meliputi Kecamatan Kabanjahe jumlah 6 Kursi. Dapil Karo 2 meliputi Kecamatan Berastagi, Dolat Rakyat, Merdeka dengan Jumlah 6 Kursi. Dapil 3 Karo 3 meliputi Kecamatan Barusjahe, Tigapanah dan Merek, dengan jumlah 7 Kursi. Dapil Karo 4 meliputi Kecamatan Juhar, Tigabinanga dan Munte, dengan jumlah 5 Kursi. Dapil Karo 5 meliputi Kecamatan Mardinding, Lau Baleng dan Kuta Buluh, jumlah 5 Kursi. Dapil Karo 6 meliputi Kecamatan Payung, Simpang Empat, Namanteran dan Tiganderket, dengan jumlah 6 Kursi.
Dan ketiga terdiri dari 5 Dapil yakni Dapil Karo 1 meliputi Kecamatan Kabanjahe dengan jumlah 6 Kursi. Dapil Karo 2 meliputi Berastagi, Simpang Empat dan Merdeka, jumlah 7 Kursi. Dapil Karo 3 meliputi Kecamatan Barusjahe, Tigapanah, Merek dan Dolat Rakyat, Jumlah 8 Kursi. Dapil Karo 4 Meliputi Juhar, Tigabinanga, Lau Baleng dan Mardindin, jumlah 7 Kursi. Dapil Karo 5 meliputi Kecamatan Payung, Munte, Kutabuluh, Namanteran dan Tiganderket dengan jumlah 7 Kursi.
“Tiga opsi inilah yang paling mendekati kepada 7 prinsip penataan daerah pemilihan. Namun masyarakat juga diharapkan untuk dapat memberikan respon terhadap tiga opsi yang ditawarkan oleh KPU Kab Karo, dan nantinya yang memutuskan adalah KPU RI,” ungkap Gemar. (hupmas/ed diR)
Bagikan:
Telah dilihat 4,043 kali